nevy afriani putri \(˘ ♥ ˘)/

nevy afriani putri \(˘ ♥ ˘)/

Saturday, June 1, 2013

SLOGAN


KOMUNIKASI VERBAL DAN NONVERBAL

TEORI KOMUNIKASI VERBAL DAN
NONVERBAL


Pemahaman Mengenai Komunikasi Verbal dan Nonverbal
Komunikasi verbal dan non verbal merupakan dua bentuk dari tindak komunikasi
(communication act) yang tidak dapat dipisahkan. Artinya keduanya saling membutuhkan guna tercapainya komunikasi yang efektif, masing-masing bekerja bersama-sama untuk menciptakan suatu makna. Walaupun keduanya memiliki sifat holistic, namun keberadaannya menurut Don Stack dapat dibedakan menjadi tiga bagian:
1. Kesengajaan (intentionality)
Perbedaan utama antara komunikasi verbal dan non verbal adalah persepsi
mengenai niat (intent). Michael Burgoon dan Michael Ruffner menegaskan bahwa
pesan verbal adalah komunikasi jika dikirimkan dan diterima secara sengaja.
2. Perbedaan-perbedaan simbolik (symbolic differences)
Komunikasi verbal lebih spesifik dari bahasa noverbal, dalam arti, ia dapat
dipakai untuk membedakan hal-hal yang sama dalam sebuah cara yang berubahubah.
Sedangkan bahasa nonverbal lebih mengarah pada reaksi-reaksi alami
seperti perasaan atau emosi.
3. Mekanisme Pemrosesan (processing mechanism)
Semua informasi termasuk komunikasi diproses melalui otak, kemudian otak
menafsirkan informasi lewat pikiran yang berfungsi mengendalikan perilaku2
fisiologis (refleks) dan sosiologi (perilaku yang dipelajari dan perilaku sosial).
Dalam bahasa Malandro dan Barker, ketidaksamaan tsb, yaitu antara struktur dan
nonstruktur, linguistic dan nonlinguistic, sinambung dan tidak sinambung,
dipelajari dan diperoleh secara alamiah serta pemrosesan informasi otak sebelah
kiri dan kanan.
Keberadaan komunikasi verbal dan nonverbal dapat dipahami melalui funsgi-fungsi yang
dilakukan keduanya. Fungsi dari lambang-lambang verbal maupun noverbal adalah
memproduksi makna yang komunikatif. Bahasa nonverbal dipakai untuk mengubah
pesan verbal melalui enam fungsi yaitu:
1. Pengulangan, Paul Ekman menjelaskan, pesan nonverbal akan mengulang atau
meneguhkan pesan verbal. Misal dalam suatu lelang, kita mengacungkan jari
untuk menunjukkan jumlah tawaran.
2. Kontradiksi, pesan nonverbal menegaskan pesan verbal spt dalam sarkasme atau
sindiran-sindiran tajam.
3. Pengganti, kadang komunikasi nonverbal mengganti pesan verbal. Misal, menang
cukup mengacungkan dua jari bentuk “V” untuk victory yang bermakna
kemenangan.
4. Pengaturan, berfungsi mengendalikan sebuah interaksi dalam suatu cara yang
sesuai dan halus, misal anggukan kepala selama percakapan berlangsung.
5. Penekanan, seperti mengacungkan kepalan tangan.
6. Pelengkap, misal tersenyum untuk menunjukkan rasa bahagia.
Dalam perkembangannya sekarang, komunikasi nonverbal dipandang berfungsi sebagai
pesan-pesan yang holistic dimana dia melakukan fungsi supaya orang lain melakukan
sesuatu seperti yang kita perintahkan.
Komunikasi Nonverbal
Menurut Ronald Adler dan George Rodman, komunikasi nonverbal memiliki empat
karakteristik:
1. Keberadaannya; komunikasi nonverbal akan selalu muncul, disadari atau tidak.
2. Kemampuannya menyampaikan pesan tanpa bahasa verbal
3. Sifatnya Ambiguitas yaitu ada banyak kemungkinan penafsiran terhadap setiap
perilaku.
4. Keterikatannya dalan suatu kultur tertentu, maksudnya perilaku yang memiliki
makna khusus dalam satu budaya akan mengekspresikan pesan yang berbeda
dalam ikatan kultur yang lain.
Komunikasi nonverbal adalah beragam cara yang digunakan untuk berkomunikasi secara noverbal yaitu
1. vocalics atau paralanguange (mendesah, menjerit, merintih, menelan, menguap)
2. kinesik yang mencakup gerakan tubuh, lengan dan kaki serta ekspresi wajah,
perilaku mata (keheranan, ketakutan, kemarahan, kebahagiaan, kesedihan,
kebencian, kejijikan)
3. lingkungan yang mencakup objek benda dan artifak,
4. proxemics yang merupakan ruang dan teori pribadi. Edward T. Hall
mendefinisikan empat jarak dalam percakapan:
- Intimate distance, berlangsung dg bisikan atau suara pelan diantara pribadi
yang memiliki emosional sangat akrab.
- Personal distance, komunikasi berlangsung tertutup namun percakapannya
tidak bersifat pribadi.
- Social distance, terjadi dalam situasi bisnis
- Public distance, komunikasi yang terjadi di dalam kelas atau ruang
tertentu.
5. haptics (sentuhan/kontak tubuh)
6. penampilan fisik (tubuh dan cara berpakaian),
7. chronemics (waktu), orang yang tepat atau tidak tepat waktu yang ingin
menunjukkan pesan suka/tidak atas apa yang dilakukannya.
8. olfaction (bau).
Kajian pertama mengenai komunikasi nonverbal ditermukan pada zaman Aristoteles
(400-600 SM). Namun studi ilmiahnya yang berkaitan dengan retorika, baru dilakukan pada zaman Yunani dan Romawi Kuno. Dalam perkembangan berikutnya dikenal tokoh tokoh seperti
• Cicero dengan karyanya PRONUNTIATIO atau cara berpidato
dengan memanfaatkan elemen-elemen nonverbal (public
speaking);
• Joshua Steele dengan studi ttg komunikasi nonverbal pada
suara sebagai suatu instrument yang disebut PROSODY
(bahasa dalam drama atau puisi dapat dibaca hampir spt notasi
musik);
• Gilbert Austin dengan studi tentang gerakan-gerakan badan yang dihubungkan dengan bahasa, yang disebut sebagai ELOCUTIONARY SYSTEM (seni deklamasi).
• Francois Delserte yang menggabungkan suara dan gerakan2
badan sekaligus yang merupakan agents of heart.
Beberapa Pendekatan dalam Teori Komunikasi Nonverbal
Permulaan dari studi komunikasi nonverbal modern seringkali diidentifikasikan dengan
karya Darwin: The Expression of Emotions in Man and Animals.
Teori komunikasi nonverbal kontemporer dapat digolongkan ke dalam tiga pendekatan yaitu:
1. Pendekatan Etologi
Teori ini mendukung asumsi dasar Darwin bahwa komunikasi nonverbal bersifat
universal dan memiliki kesamaan dalam berbagai kultur yang berbeda. Dengan
demikian komunikasi nonverbal merupakan suatu fungsi alamiah. Sebagai
tambahan, dikemukakan pula bahwa ekspresi emosi melalui komunikasi
nonverbal adalah sama antara manusia dan hewan lainnya. Contoh etologis:
senyuman dan ekspresi wajah.
Teori Struktur Kumulatif
Dalam teori ini Ekman dan Friesen memfokuskan analisisnya pada makna yang
diasosiasikan dengan kinesic yang disebut cumulative structure atau meaning
centered karena lebih banyak membahas makna yang berkaitan dengan gerak
tubuh dan ekspresi wajah ketimbang struktur perilaku yang kemudian disebut sbg
expressive behaviour yang terdiri dari lima kategori:
• Emblem: gerakan tubuh atau ekspresi wajah yang memiliki nilai sama
dengan pesan verbal, yang disengaja, dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
pesan verbal. Contoh: setuju, pujian, ucapan selamat Jalan yang digantikan
dengan anggukan kepala, acungan jempol dan lambaian tangan.
• Ilustrator: gerakan tubuh/ekspresi wajah yang mendukung dan
melengkapi pesan verbal. Contoh: raut muka serius ketika memberikan
penjelasan utk menunjukkan bhw yang dibicarakan adalah persolan serius,
atau gerakan tangan yang menggambarkan sesuatu yang sedang
dibicarakan.
• Regulator: tindakan yang disengaja yang biasanya digunakan dalam
percakapan, misalnya mengenai giliran berbicara. Contoh: senyuman,
anggukan kepala, tangan yg menunjuk, mengangkat alis, orientasi tubuh.
• Adaptor: tindakan yang disengaja, yang digunakan untuk menyesuaikan
tubuh dan menciptakan kenyamanan bagi tubuh dan emosi. Terdapat dua
sub kategori adaptor, yaitu: SELF (menggaruk kepala, menyentuh
dagu/hidung) dan OBJECT (menggigit pinsil, memainkan kunci). Perilaku
ini biasanya dipandang sbg refleksi kecemasan atau perilaku negative.
• Emosi atau affect display: yang dapat disengaja atau tidak, dapat
menyertai pesan verbal maupun berdiri sendiri yang bentuknya: marah,
menghina, malu, takut, gembira, sedih dan terkejut.Affect display yang
berbeda dapat diungkapkan secara bersamaan disebut Affect Blend.
Teori Tindakan
Morris mengemukakan suatu pandangan kinesic yang lebih didasarkan pada
tindakan dimana perilaku tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan terbagi ke
dalam suatu rangkaian panjang peristiwa yang terpisah-pisah yaitu:
• Inborn (pembawaan): inting yang dimiliki sejak lahir, spt perilaku
menyusu.
• Discovered (ditemukan): diperoleh secara sadar dan terbatas pada struktur
genetic tubuh spt menyilangkan kaki.
• Absorved (diserap): diperoleh secara tidak sadar melalui interaksi dengan
orang lain (teman) spt meniru ekspresi atau gerakan seseorang.
• Trained (dilatih): diperoleh dengan belajar spt berjalan, mengetik, dll.
• Mixed (campuran): diperoleh melalui berbagai macam cara diatas.
2. Pendekatan Antropologis
Pendekatan yang dikemukakan oleh Birdwhistell dan Edward T. Hall ini
menempatkan kultur sebagai bagian penting dalam studi komunikasi nonverbal
dipelajari melalui aturan-aturan sosial yang berbeda antara kultur 1 dengan
lainnya dan subkultur 1 dengan lainnya.
Analogi Linguistik
Menurut Birdwhistell, dalam komunikasi nonverbal terdapat bunyi nonverbal
yang disebut allokines yaitu satuan gerakan tubuh terkecil yang seringkali tidak
dapat terdeteksi, dimana kombinasinya akan membentuk kines dalam suatu
bentuk serupa dengan bahasa verbal yang disebut Analogi Linguistik.
Birdwhistell juga menjelaskan bahwa fenomena parakinesic (yaitu kombinasi
gerakan yang dihubungkan dengan komunikasi verbal) dapat dipelajari melalui
struktur gerakan. Struktur ini mencakup tiga factor: intensitas dari tegangan yang
tampak dari otot, durasi dari gerakan yang tampak, dan luasnya gerakan.
Analogi Kultural
Analogi cultural yang dikemukakan oleh Edward T. Hall membahas komunikasi
nonverbal dari aspek proxemics dan chronemics. Proxemics mengacu kepada
penggunaan ruang sebagai ekpresi spesifik dari kultur yang terdiri dari tiga jenis:
(1) informal space (ruang terdekat yang mengitari kita/personal space), (2) fixedfeature
space (benda di lingkungan kita yang relative sulit bergerak/dipindahkan
spt rumah, tembok, dll) dan (3) semifixed-feature space (barang2 yang dapat
dipindahkan yg berada dalam fixed-feature space).
Chronemics atau waktu menurut Hall, ditemukan dalam berbagai kultur dalam
bentuknya yang berbeda-beda dan memiliki (1) formal time—mencakup susunan
dan siklus, memiliki nilai, memilki durasi dan kedalaman, (2) informal time—
ungkapan: sebentar lagi, nanti atau sekarang, (3) technical time—menggambarkan
penggunaan secara lbh spesifik spt kilometer per jam, tahun matahari atau meter
per detik.
3. Pendekatan Fungsional
Teori ini tidak menaruh perhatian pada apakah penandaan nonverbal merupakan
pembawaan yang bersifat universal dan alamiah, atau diperoleh melalui belajar
dan dipengaruhi oleh spesifikasi cultural. Teori-teori fungsional lebih
menekankan pada fungsi, peran dan hasil yang diperoleh dari penggunaan
perilaku nonverbal dalam situasi komunikasi.
Teori Metaforis dari Mehrabian
Teori Mehrabian menempatkan perilaku nonverbal ke dalam pengelompokkan
fungsi dalam tiga kontinum: (1) dominan submisif (2) menyenangkan tidak
menyenangkan (3) menggairahkan tidak menggairahkan. Tiap kontinum dianalisis
melalui tiga metafora: (1) kekuasan dan status (2) kesukaan (3) tingkat responsif.
Teori Mehrabian dapat diterapkan pada semua komunikasi nonverbal, meskipun
paling sesuai untuk diterapkan pada penandaan kinesic paralanguage, sentuhan
dan jarak/ruang.
Teori Equilibrium
Michael Argyle dan Lanet Dean mengemukakan suatu teori komunikasi
nonverbal yang didasarkan pada suatu metafora keintiman-equilibrium, bahwa
setiap kita berinteraksi, kita mengalami atau menggunakan seluruh saluran
komunikasi yang ada, dan suatu perubahan dalam suatu saluran nonverbal akan
menghasilkan perubahan pada saluran lainnya sebagai kompensasi, misalnya
pendekatan dan penghindaran.
Teori Fungsional dari Patterson
Patterson mengemukakan bahwa komunikasi nonverbal memiliki lima fungsi: (1)
memberikan informasi, (2) mengekspresikan keintiman, (3) mengatur
interaksi/giliran berbicara, (4) melaksanakan control sosial—digunakan ketika
kita mengekspresikan pandangan dan (5) membantu pencapaian tujuan—misalnya
sentuhan.
Teori Fungsional Komunikatif
Teori yang dikemukakan oleh Burgoon ini memfokuskan kepada kegunaan, motif
atau hasil komunikasi, yang bukan sekedar pada apa yang ditampilkan oleh
perilaku nonverbal, tetapi juga pada hubungan antara perilaku tersebut dengan
tujuan-tujuan yang ada dibaliknya.
Teori-teori Komunikasi Verbal
1. Nature Approach (Pendekatan Natural)
Teori Noam Chomsky yang disebut “struktur dalam (deep structure)”
mengasumsikan bahwa suatu tata bahasa atau struktur bawaan (imate grammar)
yang ada pada diri manusia sejak dia lahir, merupakan landasan bagi semua
bahasa. Dengan demikian kemampuan berbahasa merupakan pembawaan yang
bersifat alamiah dan universal. Ada tiga struktur dalam semua bahasa:
• Adanya hubungan antara subjek predikat
• Hubungan antara kata kerja (verb) dengan objek yang mengekspresikan
hubungan logis sebab dan akibat.
• Modifikasi yang menunjukkan adanya pertautan kelas (intersection of classes).
Teori Dan I. Slobin mengemukakan bahwa perkembangan kognitif mendahului
perkembangan bahasa. Menurutnya, ada empat prinsip yang bekerja pada semua
bahasa:
• Memperhatikan susunan kata
• Menghindari pengecualian
• Menghindari interupsi atau penataan kembali unit-unit bahasa
• Memperhatikan kata yang ada pada bagian terakhir kalimat.
2. Nurture Approach (Pendekatan Nurtural)
Edward Sapir dan Benyamin Whorf memusatkan kajiannya pada semantic
(makna dari kata), mrk mengembangkan suatu teori cultural mengenai bahasa.
Kelompok ini menganggap bahwa bahasa diperoleh melalui pembelajaran sosial
dan kultur, bukan merupakan sesuatu yang alamiah atau universal. Sehingga ada
relativitas cultural dalam bahasa, serta kultur harus menjadi pertimbangan penting
dalam studi mengenai bahasa.

Wednesday, November 7, 2012

Teenagers Lifestyle

At the present era, at the times that more modern. the young peoples increasingly follow the western tradition, no exception.

I personality justify it, because I also ever follow it. An example is just such a night's clubbing world. I love to go there when I need an entertainment. I think music at the club can makes me feel so enjoyed.


Drugs. I've a friend who jumped straight be a drug's hustler and a drug's user. Sometimes I feel so sorry for their lifestyle. Smoke weed can makes causes hallucinations in high. Pills can make forget everything that we have been done after we swallowing it. Shabu can makes momentary calm in mind.


According to their effects on the charge when the drugs is starting to spread to our body and brain, but after sober and realize we definitely regret. For the example, I've a friend she's already I think as my sister. She's consumes pill called camlet, after she's swallowing it she's in  raiding. and after she's already in normal condition, she asked to me, "where's my phone". Then I told to her when she was raid last night. That's the danger of the drugs, we forget everything that we have been done.
We can make friends with everyone, a drug's hustler or a drug's user. But we have to know what are the dangers of drugs, so we aren't affected.

Friday, November 2, 2012

Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik


Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik

Bendera Indonesia, Merah Putih dikibarkan terbalik di depan Kantor Pegadaian Unit Kebun Raja di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Kamis (1/11/2012) kemarin, sekitar pukul 11.20 wita.

Tidak banyak yang menyadari bendera yang dipasang tidak semestinya ini, baik petugas kantor pegadaian itu maupun oleh petugas kepolisian di Pos Charvita-Oebobo yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari kantor ini. Kecuali, dua wartawan, yang salah satunya dari Kompas TV saat kebetulan melintas di kawasan ini.

Kedua wartawan ini langsung mengambil gambar tersebut dan mengabadikan momen langka ini. Usai mengambil gambar, wartawan kemudian melaporkan temuan ini ke polisi di Pos Charvita yang sedang bersantai di bawah pohon. Petugas pegadaian kemudian tergopoh-gopoh keluar lalu menurunkan dan menaikkan bendera itu dengan posisi yang sebenarnya.

UNDANG-UNDANG PERS


UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 1/11
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/11
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap
suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/11
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/11
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/11
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/11
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 7/11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi
media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal
itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka
dikontrol oleh masyarakat.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 8/11
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku
pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan
merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat
melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil 9/11
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di
pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau
membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus
yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama
untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
10/11
karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
11/11
Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi
pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,
maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887

Wednesday, October 24, 2012

SEJARAH JURNALISTIK DI DUNIA

Kewartawanan atau jurnalisme (berasal dari kata journal), artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti suratkabar. Journal berasal dari istilah bahasa Latin diurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Di Indonesia, istilah "jurnalistik" dulu dikenal dengan "publisistik". Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.
Kewartawanan dapat dikatakan "coretan pertama dalam sejarah". Meskipun berita seringkali ditulis dalam batas waktu terakhir, tetapi biasanya disunting sebelum diterbitkan.
Para wartawan seringkali berinteraksi dengan sumber yang kadangkala melibatkan konfidensialitas. Banyak pemerintahan Barat menjamin kebebasan dalam pemberitaan (pers).
Aktivitas utama dalam kewartawanan adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau yang sedang hangat (trend). Kewartawanan meliputi beberapa media: korantelevisiradiomajalah dan internet sebagai pendatang baru.
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilahBintang TimoerBintang BaratJava BodeMedan Prijaji, dan Java Bode terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia RajaTjahajaSinar BaruSinar Matahari, dan Suara Asia.
Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi kewartawanan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI

Friday, October 12, 2012

Istilah Kepariwisataan



A

Aisle seat : Kursi di sebelah lorong pesawat atau kereta api
Akomodosi : Hotel atau tempat menginap wisatawan dalam perjalanan wisatanya
Arrival : Jadwal kedatangan
Arunk (Arrival Unknown) : Seseorang yang melakukan penerbangan terusan dari suatu kota ke kota berikutnya, tetapi jadwal kedatangannya sebelum penerbangan terusan ini tidak diketahui, contohnya, seseorang dari kota A akan melakukan penerbangan dari kota B ke kota C, tetapi jadwal kedatangannya dari kota A ke kota B tidak diketahui. 

B

BB (Bed and Breakfast) : Suatu hotel yang menyediakan kamar termasuk makan pagi di hotel tersebut.


C

Caddy : Tukang angkat-angkat atau pesuruh dalam permainan golf yang membawa tas golf berisikan beberapa stick golf
Cancel : Pembatalan suatu produk yang telah di pesan oleh konsumen sebelumnya.
Cancellation Fee : Biaya atas pembatalan penggunaan jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti, pembatalan pemesanan hotel, tiket pesawat, paket tour dan lain-lain. 
Check In : Melaporkan diri untuk pemakaian jasa yang telah dipesan sebelumnya seperti  pada hotel atau pada suatu penerbangan
Check out : Melaporkan diri atas telah berakhirnya pemakaian jasa atau produk wisata yang digunakan 
Confidential tariff : Harga yang berlaku antara pihak-pihak tertentu sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah dibuat.
Confirmed : Pemesanan suatu produk atau jasa telah disetujui
Contract Rate : Harga perjanjian antara dua penyedia jasa pelayanan pariwisata
Conveyor belt : Ban berjalan di bandara tempat kita mengambil barang/bagasi

D

Delay : Penundaan jadwal yang telah ditetapkan seperti jadwal keberangkatan pesawat
Departure : Jadwal keberangkatan
Destination : Destinasi, Daerah yang menjadi tujuan dalam perjalanan wisata.
Direct Flight : Penerbangan langsung tanpa transit 
Double bed : Satu buah tempat tidur buat dua orang

E

Entertain : Menjamu dimana maksudnya menjamu partner kerja untuk mempererat hubungan kerja
ETA (Estimate Time Arrival) : Perkiraan waktu kedatangan suatu penerbangan.
ETD (Estimate Time Departure) : Perkiraan waktu keberangkatan suatu penerbangan
Extra bed : tempat tidur tambahan

F

Fam Trip : Suatu perjalanan untuk lebih mengenal produk-produk wisata atau destinasi wisata
Free Flow : Secara harfiah diartikan kedalam Bahasa Indonesia berarti mengalir secara bebas, maksudnya adalah semacam tawaran dari perusahaan jasa untuk memberikan pelayanan secara gratis kepada konsumen. Misal pada suatu hotel yang mengadakan suatu acara memberikan free flow soft drink  yang berarti konsumen bisa menikmati soft drink sepuas-puasnya dalam acara tersebut.
Full board : Suatu hotel yang menyediakan penginapan termasuk didalamnya memberi konsumsi (Makan Pagi, Siang dan makan malam) kepada tamunya selama menginap di hotel tersebut.
Full Day Tour : Suatu tour yang berlangsung dalam satu hari penuh.

G

Go Show : Istilah ini lebih sering di artikan sebagai seseorang yang datang langsung ke Bandara untuk mendapatkan tiket penerbangan tanpa pemesanan sebelumnya
Group rates : Harga kamar suatu hotel yang diperuntukkan bagi suatu rombongan yang datang secara bersama-sama dalam suatu kelompok.
Guest : Tamu/wisatawan
Guide : Dalam bahasa Indonesia lebih familiar di sebut dengan Pramuwisata atau pemandu wisata yang menemani dan memberi informasi kepada wisatawan tentang hal-hal yang dikunjunginya termasuk juga tentang adat-istiadat masyarakat setempat.

H

Half Day Tour : Lebih sering digunakan dalam suatu paket tour yang maksudnya suatu tour hanya berlangsung setengah hari.
Host : Tuan Rumah

I

In House Guest : Tamu/wisatawan yang sedang tinggal/menginap di suatu hotel
Infant : Berarti bayi yang di dalam penerbangan biasanya di pendekkan menjadi INF yakni bayi masih berusia di bawah 24 bulan
Itinerary : Jadwal perjalanan secara detail termasuk jadwal kedatangan dan keberangkatan seorang wisatawan

J

Jet lag : Merupakan suatu perasaan yang sangat lelah sewaktu melakukan penerbangan yang sangat lama

L

Landing : Posisi pesawat udara menuju tempat pendaratannya hingga sampai berhenti mendara di Bandara yang ditujunya
Length of Stay : Jangka waktu berapa lama wisatawan tinggal di suatu hotel
LO (Liaison Officer) : Petugas Penghubung/perantara yang membantu pengunjung atau tamu untuk mengantar ketempat-tempat tujuannya 
Lost and Found (LF) : Tempat melaporkan diri jika barang/bagasi tertinggal selama penerbangan

M

Meeting : Rapat atau pertemuan

N

No Show :  Seseorang yang telah memesan suatu produk tapi tidak datang pada tanggal pemesanannya tersebut. 

O

Occupancy : Tingkat Hunian Kamar suatu hotel
Origin : Daerah asal wisatawan
Over Flow Rates : Harga kamar yang sifatnya khusus terutama pada tamu yang dikirim oleh hotel lain, karena hotel yang bersangkutan sedang penuh.

P

Porter : Petugas resmi di bandara/pelabuhan yang di menawarkan jasa untuk mengangkat barang/bagasi
Porter fee : Uang/biaya untuk jasa porter
Published rate : Harga kamar suatu hotel yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan kepada masyarakat umum.

R

Refund : Pengembalian atas pembayaran konsumen yang telah membayar suatu produk seperti, paket tour, tiket pesawat, akomodasi dll, karena suatu hal konsumen tersebut membatalkan rencana perjalanannya.
Reservasi : Pemesanan suatu produk atau jasa yang akan digunakan.
Reserved : Suatu produk atau jasa telah dipesan sebelumnya dan telah disetujui.
Rooming List : Daftar jumlah kamar yang akan digunakan oleh suatu grup yang akan menginap di suatu hotel.
Runway : Landasan Pacu Pesawat

S

Sightseeing : Perjalanan wisata singkat untuk melihat-lihat sekitarnya
Single bed : Tempat tidur buat satu orang
Sunrise : Matahari terbit
Sunset : Matahari terbenam

T

Take off : Posisi pesawat udara ketika mulai terbang ke angkasa hingga sudah tidak menyentuh daratan lagi.
Tee : Tempat permulaan atau awal dalam permainan golf
Tee off : Mulai memukul bola dalam permainan golf
Travel Agent Rates  : Harga kamar berdasarkan perjanjian antara pihak Travel Agent (Biro Perjalanan) dengan pihak hotel.
Transit : Berhenti sebentar di suatu kota untuk pindah ke penerbangan lain.
Twin bed : dua buah tempat tidur terpisah yang masing-masing diperuntukkan buat satu orang

U

Upgrade : Meningkatkan/Menaikkan, misal ketika menginap di standard room di upgrade ke superior room

V

VIP (Very Importan person) : Orang Penting yang ikut dalam suatu paket wisata seperti seorang komisaris perusahaan atau seorang pejabat pemerintahan dan lain-lain
Voucher : Tanda bukti yang digunakan oleh konsumen untuk mengklaim jasa yang telah dipesannya atau didapatnya kepada perusahaan yang menyediakan jasa sesuai yang tertera di dalam voucher tersebut, dan perusahaan yang bersangkutan akan menagih pembayaran kepada pihak yang menerbitkan/issued voucher

W

Walk In Guest : Tamu yang datang sendiri ke hotel tanpa melalui penyedia jasa seperti Travel Agent ataupun melalui jasa seseorang
Weekend rates : Harga kamar yang berlaku untuk akhir pekan seperti pada hari sabtu dan hari minggu
Window seat : Tempat duduk yang letaknya tepat dekat jendela
Window shopping : Pergi ke pusat-pusat perbelanjaan hanya sekedar melihat-lihat



Nama Kelompok :


Umy Magfirah M (18610328)
Tri Wahyuni Handayani (16610971)
Nevy Afriani Putri (14610945)




Tuesday, November 8, 2011

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

PELAPISAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT

Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak.

Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. Sedangkan menurut Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan menempatkan setiap individu pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas yang dimiliki.

Stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, juga dapat dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Faktor yang menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya adalah kepandaian, usia, sistem kekerabatan, dan harta dalam batas-batas tertentu.

Mobilitas sosial merupakan perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua, mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi.
Berkaitan dengan mobilitas ini maka stratifikasi sosial memiliki dua sifat, yaitu stratifikasi terbuka dan stratifikasi tertutup. Pada stratifikasi terbuka kemungkinan terjadinya mobilitas sosial cukup besar, sedangkan pada stratifikasi tertutup kemungkinan terjadinya mobilitas sosial sangat kecil.

Dimensi-dimensi Stratifikasi Sosial

Untuk menjelaskan stratifikasi sosial ada tiga dimensi yang dapat dipergunakan yaitu : privilege, prestise, dan power. Ketiga dimensi ini dapat dipergunakan sendiri-sendiri, namun juga dapat didigunakan secara bersama.
Karl Marx menggunakan satu dimensi, yaitu privilege atau ekonomi untuk membagi masyarakat industri menjadi dua kelas, yaitu kelas Borjuis dan Proletar. Sedangkan Max Weber, Peter Berger, Jeffries dan Ransford mempergunakan ketiga dimensi tersebut. Dari penggunaan ketiga dimensi tersebut Max Weber memperkenalkan konsep : kelas, kelompok status, dan partai.

Kelas sosial merupakan suatu pembedaan individu atau kelompok berdasarkan kriteria ekonomi. Untuk mendalami kelas sosial ini Soerjono Soekanto memberikan 6 kriteria tradisional.

Menurut Horton and Hunt keberadaan kelas sosial dalam masyarakat berpengaruh terhadap beberapa hal, diantaranya adalah identifikasi diri dan kesadaran kelas sosial, pola-pola keluarga, dan munculnya simbol status dalam masyarakat.
Dalam lingkungan masyarakat kita melihat bahwa ada pembeda-bedaan yang berlaku dan diterima secara luas oleh masyarakat. Di sekitar kita ada orang yang menempati jabatan tinggi seperti gubernur dan wali kota dan jabatan rendah seperti camat dan lurah. Di sekolah ada kepala sekolah dan ada staf sekolah. Di rt atau rw kita ada orang kaya, orang biasa saja dan ada orang miskin.

Perbedaan itu tidak hanya muncul dari sisi jabatan tanggung jawab sosial saja, namun juga terjadi akibat perbedaan ciri fisik, keyakinan dan lain-lain. Perbedaan ras, suku, agama, pendidikan, jenis kelamin, usia atau umur, kemampuan, tinggi badan, cakep jelek, dan lain sebagainya juga membedakan manusia yang satu dengan yang lain.

Beragamnya orang yang ada di suatu lingkungan akan memunculkan stratifikasi sosial (pengkelas-kelasan) atau diferensiasi sosial (pembeda-bedaan).

Stratifikasi Sosial :

Stratifikasi sosial adalah pengkelasan / penggolongan / pembagian masyarakat secara vertikal atau atas bawah. Contohnya seperti struktur organisasi perusahaan di mana direktur berada pada strata / tingkatan yang jauh lebih tinggi daripada struktur mandor atau supervisor di perusahaan tersebut.

Diferensiasi Sosial :

Diferensiasi sosial adalah pengkelasan / penggolongan / pembagian masyarakat secara horisontal atau sejajar. Contohnya seperti pembedaan agama di mana orang yang beragama islam tingkatannya sama dengan pemeluk agama lain seperti agama konghucu, budha, hindu, katolik dan kristen protestan.

Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial

1. Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka

Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.



Penyimpangan Sosial

Definisi

Penyimpangan sosial dapat didefinisikan dari berbagai segi, banyak para pakar sosoiologi mengartikannya sebagai berikut:

1. Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.

2. Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.

3.Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder.

Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll.

Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan lain-lain.

Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan sosial yang ada di masyarakat.
Konformitas dan Penyimpangan

Konsep konformitas definisikan oleh shepard sebagai bentuk interaksi yang didalamnya seorang berprilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok.
Pada umumnya kita cenderung bersifat konformis. Berbagai studi memperlihatkan bahwa manusia mudah dipengaruhi orang lain. Salah satu diantaranya ialah studi Muzafer Sherif, yang membuktikan bahwa dalam situasi kelompok orang cenderugn membentuk norma social.

Vander zenden mendefinisikan penyimpangan sebagai prilaku yang oleh yang oleh sejumlah besar masyarakat dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas toleransi. Dalam tiap masyarakat kita selalu menjumpai adanya anggota yang menyimpang. Disamping penyimpangan-penyimpangan kita juga menjumpai institusi menyimpang. Menurut para ahli sosialogi penyimpangan bukanlah sesuatu yang melekat pada perilaku tertentu, melainkan diberi cirri penyimpangan melalui definisi social.

Dalam sosiologi dikenal bebagai teori sosiologi untuk menjelaskan mengapa penyimpangan tejadi. Menurut teori differential association (Sutherland) penyimpangan bersumber pada pergaulan yang berbeda dan dipelajari menurut proses alih budaya. Menurut teori labeling (lemert) seseoran menjadi menyimpang karena proses pemberian julukan, cap, etiket, merek, oleh masyarakat kepadanya.

Merton mengidentifikasi lima tipe cara individu terhadap situasi tertentu; empat diantara prilaku tersebut adalah prilaku menyimpang. Pada konformitas prilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, dan mengikuti cara yang ditentukan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut; pada inovasi prilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat tetapi dengan jalan yang tidak ditentukan masyarakat; pada retreatisme prilaku seseorang tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya dan juga tidak menigkuti cara untuk meraih tujuan budaya; dan pada pemberontakan orang juga tidak mengakui struktur sasial yang ada dan berupaya menciptakan struktur social yang lain.

Menurut teori fungsi Durkheim kejahatan perlu bagi masyarakat, Karena dengan adanya kejahatan maka moralitas dan hokum dapat berkembang secara normal. Teori konflik Marx, dipihak lain, berpandangan bahwa apa yang merupakn prilaku menyimpang didefinisikan oleh kelompok berkuasa dalam masyarakat untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, dan bahwa hukum merupakan pencerminan kepentingan kelas yang berkuasa.

Para ahli sosiologi membedakan berbagai tipe kejahatan. Kejahatan tanpa korban merupakan kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan pada korban. Kejahatan terorganisasi ialah komplotan yang berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Kejahatan kerah putih mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Tindak pidana korporasi merupakan jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikan atau menekan kerugian.
Penyimpangan dalam Masyarakat

Penyimpangan adalah relatif terhadap norma suatu kelompok atau masyarakat. Karena norma berubah maka penyimpangan berubah. Adalah sulit untuk menentukan suatu penyimpangan karena tidak semua orang menganut norma yang sama sehingga ada perbedaan mengenai apa yang menyimpang dan tidak menyimpang. Orang yang dianggap menyimpang melakukan perilaku menyimpang. Tetapi perilaku menyimpang bukanlah kondisi yang perlu untuk menjadi seorang penyimpang. Penyimpang adalah orang-orang yang mengadopsi peran penyimpang, atau yang disebut penyimpangan sekunder. Para penyimpang mempelajari peran penyimpang dan pola-pola perilaku menyimpang sama halnya dengan orang normal yang mempelajari peran dan norma sosial yang normal. Untuk mendapatkan pemahaman penuh terhadap penyimpangan diperlukan pengetahuan tentang proses keterlibatan melakukan perilaku menyimpang dan peran serta tindakan korbannya.



Penyimpangan diartikan Sebagai Suatu Proses

Perilaku menyimpang adalah perilaku manusia dan dapat dimengerti hanya dengan kerangka kerja perilaku dan pikiran manusia lainnnya. Seseorang menjadi penyimpang sama halnya dengan seseorang menjadi apa saja, yaitu dengan proses belajar norma dan nilai suatu kelompok dan penampilan peran sosial. Ada nilai normal dan ada nilai menyimpang. Perbedaannya adalah isi nilai, norma dan peran. Melihat penyimpangan dalam konteks norma sosial membuat kita dapat melihat dan mengintepretasikan arti penyimpangan bagi penyimpang dan orang lain. Peran penyimpang adalah peran yang kuat karena cenderung menutupi peran lain yang dimainkan seseorang. Lebih jauh lagi, peran menyimpang menuruti harapan perilaku tertentu dalam situasi tertentu. Pecandu obat menuruti harapan peran pecandu obat seperti juga penjahat menuruti harapan peran penjahat.

Penyimpangan biasanya dilihat dari perspektif orang yang bukan penyimpang. Pengertian yang penuh terhadap penyimpangan membutuhkan pengertian tentang penyimpangan bagi penyimpang. Studi observasi dapat memberikan pengertian langsung yang tidak dapat diberikan metode lainnya. Untuk menghargai penyimpangan adalah dengan cara memahami, bukan menyetujui apa yang dipahami oleh penyimpang. Cara-cara para penyimpang menghadapi penolakan atau stigma dari orang non penyimpang disebut dengan teknik pengaturan. Tidak satu teknik pun yang menjamin bahwa penyimpang dapat hidup di dunia yang menolaknya, dan tidak semua teknik digunakan oleh setiap penyimpang. Teknik-teknik yang digunakan oleh penyimpang adalah kerahasiaan, manipulasi aspek lingkungan fisik, rasionalisasi, partisipasi dalam subkebudayaan menyimpang dan berubah menjadi tidak menyimpang.

Teori-Teori Umum tentang Perilaku Menyimpang

Teori-teori umum tentang penyimpangan berusaha menjelaskan semua contoh penyimpangan sebanyak mungkin dalam bentuk apapun (misalnya kejahatan, gangguan mental, bunuh diri dan lain-lain). Berdasarkan perspektifnya penyimpangan ini dapat digolongkan dalam dua teori utama. Perpektif patologi sosial menyamakan masyarakat dengan suatu organisme biologis dan penyimpangan diAsamakan dengan kesakitan atau patologi dalam organisme itu, berlawanan dengan model pemikiran medis dari para psikolog dan psikiatris. Perspektif disorganisasi sosial memberikan pengertian pemyimpangan sebagai kegagalan fungsi lembaga-lembaga komunitas lokal. Masing-masing pandangan ini penting bagi tahap perkembangan teoritis dalam mengkaji penyimpangan.
Adapun teori-teori umum yang dipelajari dalam ilmu sosiologi adalah sebagai berikut:

1. Teori anomi

Teori anomi yaitu teori struktural tentang penyimpangan yang paling penting selama lebih dari lima puluh tahun. Teori anomi menempatkan ketidakseimbangan nilai dan norma dalam masyarakat sebagai penyebab penyimpangan, di mana tujuan-tujuan budaya lebih ditekankan dari pada cara-cara yang tersedia untuk mencapai tujuan-tujuan budaya itu. Individu dan kelompok dalam masyarakat seperti itu harus menyesuaikan diri dan beberapa bentuk penyesuaian diri itu bisa jadi sebuah penyimpangan. Sebagian besar orang menganut norma-norma masyarakat dalam waktu yang lama, sementara orang atau kelompok lainnya melakukan penyimpangan. Kelompok yang mengalami lebih banyak ketegangan karena ketidakseimbangan ini (misalnya orang-orang kelas bawah) lebih cenderung mengadaptasi penyimpangan daripada kelompok lainnya.

Teori sosiologi atau teori belajar memandang penyimpangan muncul dari konflik normatif di mana individu dan kelompok belajar norma-norma yang membolehkan penyimpangan dalam keadaan tertentu. Pembelajaran itu mungkin tidak kentara, misalnya saat orang belajar bahwa penyimpangan tidak mendapat hukuman. Tetapi pembelajaran itu bisa juga termasuk mangadopsi norma-norma dan nilai-nilai yang menetapkan penyimpangan diinginkan atau dibolehkan dalam keadaan tertentu. Teori Differential Association oleh Sutherland adalah teori belajar tentang penyimpangan yang paling terkenal. Walaupun teori ini dimaksudkan memberikan penjelasan umum tentang kejahatan, dapat juga diaplikasikan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Sebenarnya setiap teori sosiologis tentang penyimpangan mempunyai asumsi bahwa individu disosialisasikan untuk menjadi anggota kelompok atau masyarakat secara umum. Sebagian teori lebih menekankan proses belajar ini daripada teori lainnya, seperti beberapa teori yang akan dibahas pada Bab berikutnya.



2. Teori Labeling

Teori-teori umum tentang penyimpangan mencoba menjelaskan semua bentuk penyimpangan. Tetapi teori-teori terbatas lebih mempunyai lingkup penjelasan yang terbatas. Beberapa teori terbatas adalah untuk jenis penyimpangan tertentu saja, atau untuk bentuk substantif penyimpangan tertentu (seperti alkoholisme dan bunuh diri), atau dibatasi untuk menjelaskan tindakan menyimpang bukan perilaku menyimpang. Dalam bab ini perpektif-perpektif labeling, kontrol dan konflik adalah contoh-contoh teori-teori terbatas yang didiskusikan.

Perspektif labeling mengetengahkan pendekatan interaksionisme dengan berkonsentrasi pada konsekuensi interaksi antara penyimpang dengan agen kontrol sosial. Teori ini memperkirakan bahwa pelaksanaan kontrol sosial menyebabkan penyimpangan, sebab pelaksanaan kontrol sosial tersebut mendorong orang masuk ke dalam peran penyimpang. Ditutupnya peran konvensional bagi seseorang dengan pemberian stigma dan label, menyebabkan orang tersebut dapat menjadi penyimpang sekunder, khususnya dalam mempertahankan diri dari pemberian label. Untuk masuk kembali ke dalam peran sosial konvensional yang tidak menyimpang adalah berbahaya dan individu merasa teralienasi. Menurut teori labeling, pemberian sanksi dan label yang dimaksudkan untuk mengontrol penyimpangan malah menghasilkan sebaliknya.

3. Teori Kontrol

Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.


4. Teori Konflik

Teori konflik adalah pendekatan terhadap penyimpangan yang paling banyak diaplikasikan kepada kejahatan, walaupun banyak juga digunakan dalam bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Ia adalah teori penjelasan norma, peraturan dan hukum daripada penjelasan perilaku yang dianggap melanggar peraturan. Peraturan datang dari individu dan kelompok yang mempunyai kekuasaan yang mempengaruhi dan memotong kebijakan publik melalui hukum. Kelompok-kelompok elit menggunakan pengaruhnya terhadap isi hukum dan proses pelaksanaan sistem peradilan pidana. Norma sosial lainnya mengikuti pola berikut ini. Beberapa kelompok yang sangat berkuasa membuat norma mereka menjadi dominan, misalnya norma yang menganjurkan hubungan heteroseksual, tidak kecanduan minuman keras, menghindari bunuh diri karena alasan moral dan agama.

Teori-Teori Individu tentang Penyimpangan

Pendekatan individu tentang penyimpangan mengkaitkan proses menjadi penyimpang dengan sesuatu yang ada dalam diri manusia, psikologi atau biologi. Teori individual sama dengan model pandangan medis yang mengkaitkan penyimpangan dengan kesakitan (illness), yang membutuhkan perawatan dan penyembuhan. Pandangan psikiatri dan psikoanalisis adalah sama dalam hal mencari akar penyimpangan pada pengalaman masa kecil, tetapi pandangan psikoanalisis lebih menekankan keterbelakangan dalam perkembangan kepribadian, konflik seksual dan alam pikiran bawah sadar. Tetapi tidak ada metode yang dapat membuktikan perbedaan yang konsisten antara penyimpang dan non penyimpang berdasarkan kepribadian bawaan.

Bentuk-bentuk Penyimpangan Individual

Penyimpangan individual atau personal adalah suatu perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah mapan akibat sikap perilaku yang jahat atau terjadinya gangguan jiwa pada seseorang.
Tingkatan bentuk penyimpangan seseorang pada norma yang berlaku :
1. Bandel atau tidak patuh dan taat perkataan orang tua untuk perbaikan diri sendiri serta tetap melakukan perbuatan yang tidak disukai orangtua dan mungkin anggota keluarga lainnya.

2. Tidak mengindahkan perkataan orang-orang disekitarnya yang memiliki wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua rt rw, pemuka agama, pemuka adat, dan lain sebagainya.

3. Melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.

4. Melakukan tindak kejahatan atau kerusuhan dengan tidak peduli terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara umum dalam lingkungan bermasyarakat sehingga menimbulkan keresahan. ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti, dll.

Bentuk-bentuk Penyimpangan Bersama-Sama / Kolektif

Tindak Kenakalan

Suatu kelompok yang didonimasi oleh orang-orang yang nakal umumnya suka melakukan sesuatu hal yang dianggap berani dan keren walaupun bagi masyarakat umum tindakan trsebut adalah bodoh, tidak berguna dan mengganggu. Contoh penyimpangan kenakalan bersama yaitu seperti aksi kebut-kebutan di jalan, mendirikan genk yang suka onar, mengoda dan mengganggu cewek yang melintas, corat-coret tembok orang dan lain sebagainya.

Tawuran / Perkelahian Antar Kelompok

Pertemuan antara dua atau lebih kelompok yang sama-sama nakal atau kurang berpendidikan mampu menimbulkan perkelahian di antara mereka di tempat umum sehingga orang lain yang tidak bersalah banyak menjadi korban. Contoh : tawuran anak sma 70 dengan anak sma 6, tawuran penduduk berlan dan matraman, dan sebagainya.


Tindak Kejahatan Berkelompok / Komplotan

Kelompok jenis ini suka melakukan tindak kejahatan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. Jenis penyimpangan ini bisa bertindak sadis dalam melakukan tindak kejahatannya dengan tidak segan melukai hingga membunuh korbannya. Contoh : Perampok, perompak, bajing loncat, penjajah, grup koruptor, sindikat curanmor dan lain-lain.

Penyimpangan Budaya

Penyimpangan kebudayaan adalah suatu bentuk ketidakmampuan seseorang menyerap budaya yang berlaku sehingga bertentangan dengan budaya yang ada di masyarakat. Contoh : merayakan hari-hari besar negara lain di lingkungan tempat tinggal sekitar sendirian, syarat mas kawin yang tinggi, membuat batas atau hijab antara laki-laki dengan wanita pada acara resepsi pernikahan, dsb.